Syarat Pengajuan Dokumen Perpanjangan IMTA
PEMBERI KERJA TKA
PEMBERI KERJA TKA
- Instansi pemerintah
- Badan-badan internasional
- Perwakilan negara asing
- Organisasi internasional
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
- Perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
- Usaha jasa impresariat
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PERPANJANGAN
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PERPANJANGAN
- Surat Permohonan Perpanjangan IMTA
- Mengisi Formulir Perpanjangan IMTA
- Bukti Pembayaran dana Kompensasi Penggunaan TKA
- Scan IMTA LAMA yang masih berlaku
- Scan RPTKA yang masih berlaku
- Scan Kitas yang masih berlaku
- Scan Perjanjian Kerja / Melakukab Pekerjaan
- Fotcopy Bukti Gaji / Upah TKA
- Scan NPWP bagi TKA yang bekerja > 6 bulan
- Scan NPWP bagi Pemberi Kerja TKA
- Scan Polis Asuransi (Perusahaan Indonesia)
- Scan Kepesertaan Program JSN bagi TKA > 6 bulan
- Scan Surat penunjukan TKI pendamping
- Laporan Realisasi Diklat bagi TKI Pendamping
- Scan Tanda Daftar Perusahaan
- Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 = 4 lembar
- Surat Kuasa Materai / Surat Tugas Pemohon
- Scan KTP Penanggung Jawab Perusahaan
- Scan Sertifikat Bahasa Indonesia