Pertanyaan Umum
Hal Umum
Apakah Kepanjangan IMTA ?
IMTA adalah izin mempekerjakan Tenaga kerja asing
Apakah kepanjangan RPTKA ?
RPTKA adalah rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kebijakan
Apakah sanksi yang diberikan bagi pemberi kerja TKA yang melanggar/ tidak disiplin?
Sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja TKA yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20013 sebagai berikut:
- Jika tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan selama 1 s.d. 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta s.d. Rp 400 juta.
- Jika jabatan tidak sesuai kompetensi dan/atau tidak menunjuk TKI Pendamping, akan dikenakan sanksi berupa kurungan selama 1 s.d. 12 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta s.d. Rp 100 juta.
- Jika pemberi kerja TKA tidak melakukan pembayaran DKPTKA dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka dikenakan sanksi administrasi yang salah satunya berupa Pencabutan IMTA.